26 Okt 2014

Macam-macam Riba Dan Hukumnya

Sebagaimana yang kita ketahui, juga disepakati ulama; dalam Islam, riba termasuk satu jenis dosa besar. Karena riba bukan hanya dosa kepada Allah, namun jg sebabkan kehancuran kehidupan lewat kemiskinan, instabilitas ekonomi dll.
Maka Rasulullah berucap "Riba itu punya 73 pintu, yang paling ringan seperti seorang lelaki yang menzinai ibunya" (HR Ibn Majah). Bahkan Allah SWT sendiri menyatakan perang terhadap orang-orang yang telah disampaikan padanya keharaman riba, namun tetap mengambilnya. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu" (QS 2:279).
Riba sendiri dimaknai secara literal sebagai az-ziyadah (tambahan), atau sesuatu yang merupakan tambahan dari satu pokok (asal). Secara umum, riba bisa dibagi 4:

1) Riba Nasi'ah, yaitu tambahan berupa denda yang dikenakan saat pinjaman tak dilunasi sesuai waktu.

2) Riba Fadhl, yaitu tambahan yang didapat ketika menukarkan barang sejenis, misal menukar 1/2 kg kurma bagus dengan 1 kg kurma buruk.

3) Riba Yadd, yaitu tambahan saat berdagang karena terpisahnya penjual-pembeli sebelum ditakar barangnya.

4) Riba Qardh, yaitu tambahan yang ada saat seseorang terlibat hutang piutang, misalnya pinjam unag dengan bunga 10% dsb.

Di bank konvensional, dan banyak transaksi ekonomi saat ini, biasanya ada 2 jenis Riba, yaitu riba nasiah dan riba qardh. maka saat menabung di bank konvensional, tambahan yang didapat dari bank di akun kita, disebut interest/bunga sejatinya ialah Riba. Maka haram bagi kaum Muslim untuk mengambil dan memanfaatkan Riba ini utk apapun, entah urusan baik apalagi urusan yang buruk. Bagaimana dengan menabung di bank konvensional? Asalkan riba ini tak masuk nisbah hitungan, maka boleh memanfaatkan jasanya ansih. Ada pula yang berpendapat, bahwa riba itu ditinggal saja di saldo akun, sedang harta kita adl pokok harta dikurang biaya admin bulanan.

Nabi jg peringatkan "1 dirham riba yang dimakan, dan dia mengetahuinya, itu lebih berat dari 60x berzina" (HR Ahmad).
Maka selaku Muslim, tatkala kita sudah memahami hukum riba, seharusnya kita berhenti memakannya, tanpa alasan. Mengenai bekerja di bank konvensional, maka ia hukumnya haram bila termasuk 4 hal; menerima, memberi, menyaksikan dan mencatat riba. "Rasulullah SAW melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya" (HR Muslim). Maka jelas sudah, bagi 4 kelompok ini, maka Muslim yang terlibat hal riba ini, termasuk yang harus mencari pekerjaan lain yang halal. Bagaimana dgn pekerjaan di bank yang tak terkait langsung dengan riba, semisal cleaning service, satpam, HRD, IT dll? Maka ada 2 pendapat, 1) boleh, karena tak terkait langsung dgn riba | 2) haram, karena dianggap saling membantu dalam keburukan dan dosa. Namun bagi yang ingin aman, lebih baik menjauhi pekerjaan di bank, karena tetap akan terkena debu2 dosa riba disana. Akan datang suatu masa yang tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; yang tidak memakannya akan kena debunya (HR Abu Dawud).